WhatsApp Ditegur Menkominfo, Harus Ikuti Aturan di Indonesia!

13 Januari 2021 06:50

GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta WhatsApp untuk mengikuti aturan yang ada di Indonesia terkait pemrosesan data pribadi pengguna.

Hal itu disampaikan kepada perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik dalam pembahasan terkait pembaruan kebijakan privasi di Jakarta.

BACA JUGA: Catat Nih, 5 Fitur Baru WhatsApp yang Bakal Dirilis Tahun 2021

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat makin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny G. Plate, dalam keterangan pers.

Kemenkominfo meminta agar WhatsApp memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia. 

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Sementara itu bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk makin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial. 

"Selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," imbuhnya.

Menkominfo juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. 

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," kata Johnny.

BACA JUGA: Terancam Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai 1 Januari? Ini Solusinya

Indonesia sendiri saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. 

Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, di antaranya persetujuan dari pemilik data. (ant/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co