Kubu Habib Rizieq Ungkap Senjata Rahasia, Tinggal Tunggu Waktu!

17 Januari 2021 17:15

GenPI.co - Kubu Habib Rizieq Shihab membeberkan sejumlah strategi setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (12/1).

Anggota Tim Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa sidang gugatan praperadilan diputus oleh hakim tunggal.

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Shihab Menggetarkan Jiwa, Mengejutkan

Kamil mengatakan, pihaknya sedang membahas rencana pengajuan JR dengan beberapa kuasa hukum lain.

Sayangnya, dia masih enggan untuk menjelaskan kapan waktu pengajuan JR tersebut ke MK. 

"Masih kami bahas dengan tim hukum ya,” ungkap Kamil kepada JPNN, Sabtu (16/1).

Kamil menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus memberikan pendampingan atas tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. 

Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Yang kedua adalah kasus kerumunan di Megamendung.

Dan kasus yang ketiga adalah dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. 

Pada ketiga perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah berstatus sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Nyali Ferdinand Hutahaean Luar Biasa, Habib Rizieq Dibilang…

“Kami fokus dulu pendampingan pokok perkaranya IB HRS," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan, untuk judicial review sendiri, pihaknya akan fokus ke perbaikan hukum acara sidang praperadilan. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co