Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya!

19 Januari 2021 07:25

GenPI.co - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena dirinya mengklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

BACA JUGA: Politik AS Membara Tekan Logam Mulia, Harga Emas Antam Turun Gede

Namun, Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Untuk selengkapnya, berikut 4 fakta terkait kasus ini.

1. Menggungat lima pihak

Dalam perkara perdata dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby disebutkan ada 5 pihak tergugat, yaitu Antam, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto.

Selain itu, ada juga General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

2. Isi gugatan

Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin. 

Salah satunya adalah meminta PN Surabaya menghukum Tergugat I membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000 yang setara dengan nilai harga emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

3. Tanggapan pihak Antam

Menanggapi kasus ini, PT Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah.

Pihak Antam juga menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Liar Banget: Kenapa? Analis Komoditas Ungkap Ini

4. Sosok Budi Said

Budi Said merupakan seorang pengusaha properti asal Surabaya. Nama Budi Said beberapa kali muncul di media lokal Surabaya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup.

Dalam website resmi Tridjaya Kartika Gorup, perusahaan tersebut merupakan pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
Budi Said   Antam   emas   gugatan   logam mulia   konglomerat   fakta  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co