Sidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI

22 Januari 2021 08:55

GenPI.co - Oky Wiratama, Pengacara Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat menyebutkan, Tweet yang di-posting kliennya tidak ada kaitannya dengan keonaran demo Omnibus Law UU Ciptaker. 

Dia berpendapat, justru kliennya yang dilanggar kebebasannya dalam berpendapat. Kasus yang menjerat Jumhur dinilainya merupakan suatu ketidakadilan. 

BACA JUGAPentolan KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka

Pasalnya, cuitan Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan tidak memiliki kaitan apapun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.

"Kalau kita tracking Tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020,"kata Oky usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM. 

Hal itu karena Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah postingan-nya. 

BACA JUGAAkrabnya Nindy Ayunda-Amelia Clarissa, Istri Mantan Cowok Aurel

Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.

"Pertama ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP yang mana hak tersangka itu dilanggar," pungkasnya.

Seperti diketahui, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)

Sidang dakwaan aktivis KAMI, Jumhur Hidayat (Foto: nje)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co