KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Perhiasan Hingga Mobil Chevrolet

22 Januari 2021 17:27

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelelangan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berupa sejumlah perhiasan dan dua unit mobil.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa acara pelelangan itu akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (26/1/2021) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses situs resmi KPK

BACA JUGA: Dampak Gempa Talaud, BNPB: 5 Rumah dan 1 Gereja Rusak

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," jelas Ali dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya.

Syahrul Raja Sempurnajaya merupakan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Lalu, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.

Diketahui, objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian.

Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket. Harga limit perhiasan itu senilai Rp. 240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp. 50 juta.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Bansos dan Insentif Tetap Bergulir

Kemudian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp. 355.373.000,00 dan uang jaminan Rp. 72 juta.

Satu unit mobil lainnya Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp. 153.191.000,00 dan uang jaminan Rp. 31 juta.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co