Polri Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Investasi

23 Januari 2021 21:20

GenPI.co - Polri meminta agar masyarakat berhati-hati dengan model penipuan berkedok investasi yang mulai merebak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.

BACA JUGA: Calon Kapolri Didoakan Kubu Habib Rizieq, Isinya Mencengangkan

"Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi," katanya.

Sebelum melakukan investasi sebaiknya harus secara detail memastikan izin perusahaan yang mengelola. Hal itu, agar mencegah terkena korban penipuan.

Rusdi menjelaskan, jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan soal imvestasi, langsung laporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Info Terbaru Gaji PNS, TNI, Polri 2021: Ada Kabar Sedih & Gembira

"Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," jelasnya

Untuk saat ini, penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan PT Kampung Kurma yang tidak berizin.

"Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," Tegasnya.

PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co