Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, KPAI Geram, Kepsek Tertekan

24 Januari 2021 16:50

GenPI.co - Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dipaksa berjilbab padahal nonmuslim berbuntut panjang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun ikut bersuara terkait kasus yang viral di media sosial tersebut.

BACA JUGA: Gus Miftah Komentar Soal Ular, Mbak You Tertampar! Pedasnya Cetar

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap, pihak sekolah seharusnya aturan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Aturan itu mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Hal tersebut termasuk menciptakan kondisi belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (23/1)

Oleh karena KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan dasar peraturan di atas. 

Retno juga mendesak pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada penyelanggara pendidikan di sekolah itu untuk memberikan efek jera. 

Hal lainnya yang menjadi rekomendasi KPAI adalah meminta dinas pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang sebagai pelajaran.

Kemudian, lanjut Retno, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI harus kembali meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015

"Kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya," ucapnya.

Para guru dan kepala sekolah juga didorong  untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Caranya adalah dengan menmberikan edukasi dan pelatihab kepada mereka.

BACA JUGA: Posisi Kabareskrim Kosong, Penanganan Hukum Bagaimana?

KPAI juga mengapresiasi orang tua yang bersuara terkait kondisi yang dialami anaknya di sekolah. 

Orang tua juga diminta mendidik anak agar  berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah. Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co