Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas

27 Januari 2021 19:45

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan sepasang suami istri sejak sejak Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, telah amankan dua pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan, berinisial DK dan KA yang merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Lawan Ketidakadilan

"Dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan berisial DK dan KA," katanya kepada wartawan, Rabu (27/1).

DK memainkan peran mempunyai ide untuk melakukan penipuan proyek fiktif. KA menjalankan aksi dengan meminta uang tranfer dari DK untuk dibelikan tanah kavling asli kejahatan.

Dalam kasus itu, ada lima tersangka lainnya yaitu FCT, BH, FS, DWI, dan CN, tetapi hanya DK dan KA yang dilakukan penahanan. Karena keduanya tidak koperatif dengan pihak kepolisian.

Sedangakan, lima pelaku lainnya perannya pasif dan sangat koperatif.

"Korban berinisial ARN korban mengalami total kerugian kurang lebih Rp 39 miliar," jelasnya.

Untuk modus yang dijalankan, DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri, memiliki pengalaman di bidang bisnis perminyakan, dan memiliki banyak proyek.

"Menjanjikan banyak keuntungan, kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal," jelasnya.

Tujuanya agar korban memberikan modal yang dibutuhkan dan keuntungan akan diperoleh.

"Tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai berbagai proyek,"jelasnya

Terhitung ada enam proyek yang dimodalkan korban kepada tersangka, antara lain pembelian lahan dan perusahaan PT. Tawu Inti Bati di Karawang sebesar kurang lebih Rp. 24 miliar, pengelolaan gedung parkir di sejumlah mal Rp 117 juta, proyek supply MFO untuk Linc Terminal Bojonegara Cilegon Banten Rp 3 miliar dan lainnya.

BACA JUGA: Baru Dilantik Kapolri, Listyo Sigit Sudah Diprotes DPR

"Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,"jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co