Muslimah Wajib Tahu, Begini Hukum Merias Diri dalam Agama Islam

29 Januari 2021 13:30

GenPI.co - Perempuan dan make up adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, make up sudah menjadi kebutuhan dasar perempuan untuk menyempurnakan penampilannya agar terlihat menawan.

Namun, dalam agama Islam rupanya muslimah yang ingin tampil dengan polesan makeup tak bisa sembarangan. Lalu, bagaimana hukum make up dalam Islam?

Dalam QS. Al-A'raff – 31, Allah berfirman "Anak Adam yang terkasih, kenakan setiap pakaian indahmu di masjid. Silakan makan dan minum, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melebih-lebihkan hal-hal”.

BACA JUGARahasia Anak Tumbuh Saleh dalam Agama Islam, Catat Bunda!

Ayat tersebut menyebutkan bahwa Islam mengizinkan perawatan pada diri perempuan dan laki-laki dengan catatan tidak boleh berlebihan. Kendati begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Berhias diri diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sampai Tabaruj. Kata ini berasal dari kata Al-Buruj (bintang, benda ringan, kasat mata) yang berarti berlebihan dalam mengekspos perhiasan dan keindahan lainnya yang dipandang mata.

Penampilan yang berlebihan seperti mengenakan perhiasan, atau pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh, akan menarik perhatian laki-laki untuk menatapnya. 

Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj dalam Islam dilarang dan perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan kecantikannya kecuali pada suaminya.

Selain make up, Islam juga menganjurkan muslimah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itu, tidak boleh menunjukkan aurat kepada orang lain yang bukan muhrimnya. Seperti diriwayatkan dalam hadits:

"Aurat wanita, ketika dia keluar (dari rumahnya), setan selalu memata-matai dia." (HR. Tirmidzi)

BACA JUGANiat dan Urutan Mandi Wajib Sesuai Syariat Islam, Catat!

Namun, ada juga batasan tentang menunjukkan aurat pada mahramnya. Misalnya boleh diperlihatkan karena menjadi kebiasaan dii dalam rumah, sepeti kepala, wajah, leher, lengan, betis, dan bagian tubuh lainnya yang dibiarkan basah (wudhu).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co