Eks HTI Tak Boleh Ikut Pemilu, Analisis Refly Harun Menggelegar

29 Januari 2021 20:25

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar terkait adanya RUU Pemilu yang melarang mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut dalam kontestasi politik Indonesia.

Refly menyebut HTI sebagai sebuah organisasi memang telah dilarang di Indonesia.

BACA JUGA: Eks Anak Buah SBY Skakmat Refly Harun, Makin Mengerikan

Namun, orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut, tidak lantas ikut-ikutan terlarang.

“Tidak semua orang yang terlibat di dalam organisasi terlarang tersebut, patut disebut penjahat. Misalnya ketika ada pemberontakan atau makar, itu kan tidak semua orang terlibat ,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Jumat (29/1).

Apalagi, dikatakan Refly, HTI sebagai sebuah organisasi tidak pernah melakukan pergerakan dan pemberontakan terhadap negara.

Oleh karena itu, Refly memandang pelarangan anggota HTI untuk ikut kontestasi sebagai bentuk ketidakadilan.

BACA JUGA: Refly Harun Beri Peringatan Kepada Jokowi Soal Kasus FPI

“Padahal, dalam sejarah bukan hanya HTI dan PKI saja yang dilarang. Masyumi juga dulu dilarang oleh Soekarno, tetapi sampai sekarang tidak ada rasanya larangan itu,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen RUU Pemilu  terkait larangan mantan anggota HTI ikut ke dalam kontestasi politik.

Menurutnya, organisasi terlarang tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar dalam berbangsa dan bernegara.

“HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia,” ujar Zulfikar dikutip GenPI.co dari Antara.

Adapun, empat konsensus dasar tersebut ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co