Gegara Kasus Pegawai BUMN, Respons Refly Harun Mengejutkan!
Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan kritikan tajam soal perkembangan demokrasi di Indonesia.
Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan kritikan tajam soal perkembangan demokrasi di Indonesia.
Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan kritikan tajam soal perkembangan demokrasi di Indonesia. Simak selengkapnya.
Pengganti Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum PDIP kini tengah ramai diperbincangkan. Ahli hukum top ini ungkap tokohnya.
Nasib Munarman Eks Sekretaris Umum FPI menjadi target skenario jahat, pakar hukum top kaget.
Aparat kepolisian tak langsung melakukan penangkapan kepada tersangka penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penetapan tersangka kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 oleh kepolisian.
Apakah PDIP akan kuat menghadapi terpaan persaingan internal partai politik? Sebab, seperti yang kita ketahui, partai itu selalu menerima trah Bung Karno.
Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jalan keadilan untuk mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih jauh.
Ahli Hukum top ini membeber fakta mengejutkan, Munarman Eks Sekretaris Umum FPI jadi target.
Pakar Hukum top ini mendadak bicara keadilan: Prabowo Subianto harus taat kepada bosnya.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti akan sepakat jika ditawari kursi jabatan sebagai ketua umum PDIP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap layak gantikan Megawati Soekarnoputri jadi Ketum PDIP, Pakar Hukum: Pasti mau...
Hal tersebut ahli tata negara itu ucapkan dalam merespons tindakan Densus 88 Antiteror yang menggeledah salah satu pondok pesantren di Sleman Yogyakarta.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan bahwa publik harus prihatin dan waspada atas teror penemuan paket mencurigakan bertuliskan FPI Munarman
Ahli hukum tata negara Refly Harun memberi kritik [pedas pada Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang menimpa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.