Polisi bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

29 Januari 2021 20:50

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kolaborasi dengan Bea Cukak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan dalam lapas.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan narkoba yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 8.206 gram, ekstasi sebanyak 21 ribu butir, Happy five sebanyak 220 butir. 

BACA JUGA: Listyo Sigit Baru Dilantik Kapolri, Polsek di Padang Dirusak

Hal itu, setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam Kepulauan Riau.

"Langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada target sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Jumat (29/1).

Argo menjelaskan, dua tersangka berinsial SK dan NS berhasil diamankan dan langsung dilakukan pengembangan. Alhasil, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap berinisial HY dan H.

"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," katanya.

Menurutnya, narkoba itu diproleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Untuk peredarannya di wilayah Batam dan Makassar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Soal Gerakan Wakaf Uang, Din Syamsuddin Skakmat Jokowi

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co