Korban Bencana, Pembudi Daya Ikan Ramai Ajukan Klaim Asuransi

31 Januari 2021 23:20

GenPI.co - Bencana banjir di Kalimantan Selatan dan juga pasca-gempa bumi di Sulawesi Barat turut berdampak terhadap kerugian ekonomi yang harus dialami para pembudi daya ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudi daya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK).

BACA JUGAKKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian

KKP mencatat setidaknya sudah ada 52 pembudi daya yang mengajukan klaim asuransi tersebut dengan nilai mencapai Rp 328,5 juta. Angka tersebut meliputi lahan budi daya terdampak seluas 62,53 hektare.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1/2021), mengatakan bahwa bencana alam banjir beberapa waktu lalu telah berdampak terhadap usaha pembudidayaan ikan di sejumlah daerah, utamanya di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Slamet menegaskan pihaknya telah meminta dinas untuk melakukan identifikasi dan menghitung angka kerugian yang ada. 

Meski demikian, Slamet menyatakan KKP telah menyiapkan antisipasi dampak, salah satunya melalui perlindungan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.

"Sebagai langkah taktis, kami akan mendorong pembudidaya terdampak melakukan klaim asuransi. Saat ini kami telah mendata jumlah usulan klaim yang nantinya akan diverifikasi oleh tim," katanya.

BACA JUGAMelongo Tengok Ikan Arwana di Indonesia yang Berharga Fantastis

Ia menjelaskan bahwa Program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudidaya ikan kecil. 

Slamet pun berharap agar pembudi daya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.

"Pemerintah bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta Permen KKP No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudidaya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercover seluas 37.989,56 hektare.

Premi APPIK terbagi untuk para pengusaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan  tambak dengan metode monokultur atau polikultur, serta menggunakan teknologi sederhana.

Sementara itu, pada 2021, APPIK memiliki target 5.000 orang dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co