KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian

KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian - GenPI.co
Ilustrasi, ikan arwana (foto: Pixabay)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis dilindungi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya, menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.

BACA JUGAKKP Kubur Bangkai Paus Bryde di Bali

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces).

MA CITES semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sekarang beralih kewenangan pengelolaannya ke KKP.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip tersebut perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

TB Haeru menegaskan bahwa penetapan KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip merupakan upaya untuk memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

BACA JUGANindy Ayunda: Mahar 400 Gram Emas, Nikah 11-11, Gugat Cerai Aska

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya