Dompet PNS Tebal di 2021: Tunjangan Naik, Dapat THR & Gaji ke-13

01 Februari 2021 09:50

GenPI.co - Dompet pegawai negeri sipil (PNS) bakal makin tebal di tahun 2021. 

Diawali dengan keluarnya Pepres yang menyesuaikan besaran tunjangan fungsional PNS.

BACA JUGAJokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Berikut Perpres penyesuaian tunjangan fungsional.

Berikut empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan jabatan fungsional dengan penerbitan Perpres di tahun 2021:

1. Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

2. Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3. Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

4. Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

“Sesuai arahan Presiden dan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu pemberian gaji ke-13 yang akan terus dilakukan sampai 2021,” ujarnya.

BACA JUGABahagia! Tjahjo Kumolo Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 di 2021

PNS juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) 2021.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya, gaji ke-13," kata Tjahjo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
pns   asn   pppk   thr   gaji ke-13  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co