GenPI.co - Dompet pegawai negeri sipil (PNS) bakal makin tebal di tahun 2021.
Diawali dengan keluarnya Pepres yang menyesuaikan besaran tunjangan fungsional PNS.
BACA JUGA: Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?
Berikut Perpres penyesuaian tunjangan fungsional.
Berikut empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan jabatan fungsional dengan penerbitan Perpres di tahun 2021:
1. Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
2. Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3. Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
4. Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
“Sesuai arahan Presiden dan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu pemberian gaji ke-13 yang akan terus dilakukan sampai 2021,” ujarnya.
BACA JUGA: Bahagia! Tjahjo Kumolo Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 di 2021
PNS juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) 2021.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya, gaji ke-13," kata Tjahjo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News