
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB baru-baru ini.
BACA JUGA: Pupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan
“Sesuai arahan Presiden dan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu pemberian gaji ke-13 yang akan terus dilakukan sampai 2021,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan bahwa penghasilan ASN terdiri dari beberapa tunjangan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, honorarium, dan tunjangan khusus lainnya.
“Komponen tersebut masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta peraturan turunannya,” jelas dia.
Menurutnya, besaran dana yang diterima ASN tergantung pada tingkatan pangkat atau daya penugasan.
BACA JUGA: Guru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News