Tanpa Pandang Bulu, KKP Kembali Tahan Kapal Ilegal di Laut Banda

03 Februari 2021 16:33

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) kembali menindak tegas pelaku illegal fishing dengan mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan tidak sesuai ketentuan.

Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGA: Stimulus Listrik Bisa Dinikmati via PLN Mobile, Cek Cara Pakainya

Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinahkodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkann bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing.

Namun, juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Oleh karena itu, Pung meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

BACA JUGA: Aduhai, Dokter Cantik Ini Sedang Rapid Test Pak Polisi

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi fokus kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas dia.

Sebagai informasi, KKP telah berhasil menangkap 7 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia (KII).(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co