IPK Turun! Pesan Keras Menpan-RB ke ASN di 5 Area Rawan Korupsi

04 Februari 2021 09:05

GenPI.co - Berdasarkan data terbaru, nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia turun dari 40 pada tahun 2019, menjadi 37 pada tahun 2020. 

Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai tersebut tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

BACA JUGASE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan upaya penegakan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah.

Sebab korupsi pada dua aspek tersebut, sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

"ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Berikut area rawan korupsi yang diberi wanti-wanti keras oleh Tjahjo.

1.Perencanaan anggaran
2.Hibah dan dana bantuan sosial
3.Pajak dan retribusi
4.Pengadaan barang dan jasa
5.Jual beli jabatan

Pemerintah akan mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi dan terintegrasi.

Selain itu, mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.

Meski begitu, penegakan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi mengalami peningkatan.

"Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang," kata Tjahjo.

Menurut dia, sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama pandemi covid-19.

Saat ini banyak sistem pelayanan yang dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka, sehingga mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli) atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, kata dia, terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha dan perizinan administrasi umum.

Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.

Perizinan yang dulunya tumpang-tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

Tjahjo menyebutkan penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada tahun 2019, menjadi 88 pada tahun 2020 berdasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!), yang merupakan portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan. Termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Di sektor SDM, Kemenpan-RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co