SE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat

SE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat - GenPI.co
PNS (foto: Antara)

GenPI.co - Kalangan aparatur sipil negara (AS), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mendapat aturan baru.

Kali ini berupa surat Edaran (SE) bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) dan kepala badan kepegawaian negara (BKN).

BACA JUGAPensiunan PNS Menang Banyak, Siap-siap Uang Bulanan Membengkak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya