Sempat Kurang Efektif, PPKM Jilid 3 Diperketat Hingga Tingkat RT

04 Februari 2021 23:45

GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda se-Jawa dan Bali, lantaran mengingat angka Covid-19 terus meningkat.

Surat telegaram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan skala mikro sampai tingkat RT/RW.

BACA JUGA: Dewan Pers: Jurnalisme Tidak Mati, Tetapi Harus Dipelihara

"Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," ucap Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut, Komjen Agus menjelaskan, PPKM skala mikro bakal diterapkan dari tingkat kelurahan sampai RT di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.

Akan tetapi, pelaksanaan terlebih dahulu menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari mendatang.

Keluar surat telegram agar jajaran wilayah melakukan koodinasi, kolaborasi, komunikasi dan kerja sama untuk penerapan nanti.

Selain itu, hal ini juga guna melakukan pemetaan daerah rawan Covid-19 untuk sasaran PPKM skala mikro.

BACA JUGA: Dewan Pers Minta Pemerintah Bentuk Regulasi Bagi Media Sosial 

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro," tuturnya.

Diketahui, saat ini jajaran Kapolda se-Jawa dan Bali maish terus  melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM kepada masyarakat di wilayah kasus Covid-19 tinggi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co