GenPI.co - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengeluarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu menjelaskan Ujian Nasional (UN) dan kesetaraan 2021 ditiadakan.
"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat," penggalan tulisan dalan SE Mendikbud.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Naik Darah Soal Pemaksaan Siswi Berjilbab!
Meski ditiadakannya, kedua ujian itu bukan satu-satunya syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Para peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Sebagai syarat kelulusan siswa untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka ada 3 syarat yang harus dipenuni.
Adapun kelulusan itu dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan cara memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.
"Nantinya ujian tersebut akan diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan dalam bentuk portofolio, penugasan, les luring atau daring, dan kegiatan penilaian lain yang ditentukan," ujar Nadiem.
Sedangkan untuk Sekolah Menuju Kejuruan (SMK), akan mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan itu tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Seleksi PPPK, Mas Nadiem Tolong Dengarkan Suara Hati Guru Honorer
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News