Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya

06 Februari 2021 21:35

GenPI.co - Warga Bekasi yang membutuhkan meterai nominal Rp 10 ribu bisa mendapatkannya di Kantor Pos Cabang Bekasi.

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan meterai Rp 10 ribu dalam jumlah yang cukup.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Peluang Usaha Ikan Pindang Geliatkan Pesantren 

“Dijual sesuai nominal yang tertera pada meterai," kata Norman, Jumat (5/2).

Dia menambahkan, meterai nominal Rp 3 ribu sudah tidak ada lagi, sedangkan yang Rp 6 ribu masih ada.

"Materai yang lama sementara masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini atau maksimal 31 Desember 2021," ujar Norman.

Menurut Norman, penggunaan meterai lama masih diizinkan dengan persyaratan tertentu.

Misalnya, pemakaian meterai dengan nilai minimal Rp 9 ribu. Caranya ialah menempelkan tiga meterai nominal Rp 3 ribu.

Cara lainnya ialah menempelkan masing-masing satu meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat memahami aturan baru tentang meterai.

BACA JUGAPrediksi IHSG Pekan Depan: Saham ADRO dan BBTN Direkomendasi

Selain itu, dia juga mengingatkan warga untuk waspada peredaran meterai tempel palsu atau yang bekas pakai alias rekondisi.

"Kalau warga ragu, lebih baik datang dan beli materai di kantor pos saja," kata Norman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co