Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

10 Februari 2021 09:05

GenPI.co - Para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat bahagia.

Saat membaca isi kontrak kerja yang mereka teken, membuat kebahagiaan mereka sampai “tembus langit ketujuh.”

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Hak dan tanggung jawab PNS dan PPPK sama. Hal yang membedakan masa kerja PPPK diperpanjang dan tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Seperti PNS, semua PPPK juga harus mengikuti aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Ahmad Saifudin mengungkapkan, begitu menjadi PPPK, ada banyak aturan yang harus ditaati.

Di antaranya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum, melakukan tindakan KKN, bolos kerja.

BACA JUGADapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021

Seluruh ketentuan tersebut, ujar Ahmad Saifudin, dijelaskan secara gamblang oleh pejabat pemda terkait. 

"Kemarin (8/2/2021), usai teken kontrak kerja, 177 guru PPPK mendapatkan arahan dari kepala Dinas Pendidikan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab kami. Termasuk sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan," kata Saifudin, Selasa (9/2/2021).

Ahmad Saifudin menyebutkan, pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. 

1. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat. 

Poin kedua, menurut Saifudin, sempat menjadi pembahasan sesama PPPK. 

Mereka tidak menyangka kalau PPPK ada kenaikan gaji secara berkala. 

"Melihat sanksinya yang cukup berat, kami PPPK angkatan pertama bertekad akan bekerja semaksimal mungkin. Ini sebagai rasa syukur atas peningkatan status dari honorer ke aparatur sipil negara (ASN)," tandasnya.  

Dia dan rekan mengatakan, perubahan status honorer menjadi PPPK adalah anugerah terindah yang mereka peroleh setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi. 

Mereka tidak mempermasalahkan meski gaji perdananya dihitung per 1 Maret 2021. 

"Ini sudah alhamdulilah banget. Kami akhirnya bisa merasakan bagaimana nanti menerima gaji bulanan, sehingga tidak bingung cari kerja tambahan. Kami bisa fokus mengajar anak-anak didik kami," ujarnya. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
pppk   honorer k2   THL TBPP)   asn   pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co