Lagi, Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Perairan Sulteng

09 Februari 2021 18:59

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap empat orang pelaku bom ikan buronan Petugas Pengawas Perikanan Morowali, Sabtu (6/2/2021) pukul 13.00 WITA.

"Empat orang pelaku berhasil ditangkap aparat saat tengah melakukan penangkapan ikan yang dilarang menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangannya pada rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (9/2/2021).

BACA JUGA: Terima Medali Emas, Doni Monardo Mengaku Tak bisa Tinggalkan Pers

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa operasi penangkapan dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.

Saat berpatroli dari Desa Mbokitta Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati ada dua unit perahu. Salah satu perahu tersebut ditemukan dengan seorang nelayan dan sisanya tak bertuan.

Saat perahu digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang menyala dengan selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya. Tak lama, seorang nelayan muncul ke permukaan, tepatnya pada titik koordinat 03°17' 320" LS - 122°39'210" BT.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menambahkan saat ini para pelaku tengah ditahan.

"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. Di antaranya adalah lima buah botol bom ikan rakitan, lima buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom,” jelasnya.

Eko menuturkan bahwa aparat tengah membawa pelaku dan barang bukti ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.

Sementara itu, perairan Sulawesi Tengah dan Selatan termasuk dalam Zona Merah rawan pengeboman ikan. Penggunaan bom dilakukan karena nelayan bisa mendapatkan ikan lebih cepat dan banyak dari penangkapan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

"Padahal, penggunaan bom bisa merusak terumbu karang yang menjadi rumah ikan-ikan itu. Jika rumah ikan rusak, otomatis populasinya berkurang. Tak ada yang tersisa untuk anak cucu kita," tegas Eko.

BACA JUGA: Imlek Nasional Digelar Secara Sederhana di Tengah Pandemi

Selain menindak tegas pelaku pengeboman ikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

KKP melalui Ditjen PSDKP juga turut mengupayakan edukasi kepada masyarakat maupun para nelayan dan pengusaha perikanan agar penangkapan ikan dapat dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co