WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi Ada Syaratnya..

10 Februari 2021 11:25

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menanggapi peraturan baru pemerintah terkait perizinan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

“Masuknya WNA ke Indonesia tentu ada peraturan protokol kesehatan yang diatur pemerintah. Saat mendarat tentu dites kesehatannya dan lain-lain,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Politikus Demokrat Beberkan Fakta, Mantan Ketua DPR Kena Skakmat

Politisi Golkar tersebut juga mengatakan tujuan masuknya WNA ke Indonesia untuk memulihkan perekonomian di Indonesia. 

“Supaya ada perputaran dari UMKM dan ekonomi bisa jalan,” imbuhnya. 

Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. 

Peraturan yang mulai efektif pada 9 Februari 2021 tersebut disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2).

Dalam surat edaran Satgas nomor 8 tahun 2021 tersebut terdapat beberapa perbedaan, seperti WNA yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.

Pertama, WNA tersebut merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Kedua, pemegang izin sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. 

Selain itu, WNA juga harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. 

BACA JUGA: Menkes Tak Hadir Rapat Kerja, Komisi IX DPR Ngamuk!

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. 

Wiku menambahkan, lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan satgas Covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila
WNA   pandemi   Covid-19   satgas   aturan baru   syarat  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co