Tjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek

11 Februari 2021 09:05

GenPI.co - Pada Jumat (12/2/2021) merupakan tanggal merah atau libur, berkenaan Tahun Baru China atau Imlek.

Dengan begitu ada libur panjang atau 3 hari di pekan ini, yaitu pada 12-14 Februari 2021.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Berkenaan adanya libur tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE).

Dikutip dari laman menpan, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19 .

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujar Tjahjo dalam surat tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Dikhawatirkan, potensi penyebaran dan penularan covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu, jika tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

BACA JUGAMelongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

Upaya pencegahannya, dengan menerbitkan SE yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. 

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan. 

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Guna memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menpan-RB. 

Laporan dikirimkan melalui email persuratan@menpan.go.id selambatnya tanggal 16 Februari 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co