Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

Melongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit - GenPI.co
PPPK dari Kabupaten Boyolali bersukacita (sumber foto: JPNN)

GenPI.co - Para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat bahagia.

Saat membaca isi kontrak kerja yang mereka teken, membuat kebahagiaan mereka sampai “tembus langit ketujuh.”

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Hak dan tanggung jawab PNS dan PPPK sama. Hal yang membedakan masa kerja PPPK diperpanjang dan tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Seperti PNS, semua PPPK juga harus mengikuti aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Ahmad Saifudin mengungkapkan, begitu menjadi PPPK, ada banyak aturan yang harus ditaati.

Di antaranya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum, melakukan tindakan KKN, bolos kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya