Saingi PNS, Rincian Gaji danTunjangan PPPK Berderet Banget

11 Februari 2021 11:05

GenPI.co - Pemerintah akan merekrut 1 juta guru melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril telah merinci jadwalnya.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

“Kami mengantisipasi sekitar Maret atau April pendaftaran ujian seleksi bisa dibuka, dan bisa langsung mendaftar,” kata Iwan Syahril, yang diunggah YouTube PGRI Provinsi Jawa Tengah, Minggu (31/1/2021).

Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer, dan lulusan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK formasi guru tahun ini, tentu ingin tahu rincian perolehan yang didapat setiap bulannya.

Rinciannya tak kalah dari yang diterima pegawai negeri sipil (PNS). 

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki hak dan kewajiban sama. Hal yang membedakan PPPK masa kerjanya diperpanjang, dan tak ada jaminan pensiun.

BACA JUGADapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021

Berikut komponen gaji dan tunjangan PPPK, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. 

Rincian komponen

a. Gaji pokok
b. Tunjangan istri/suami
c. Tunjangan anak
d. Tunjangan pangan/beras 
e. Tunjangan umum 
f. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
g. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan 
h. Tunjangan khusus Provinsi Papua 
i. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil 
j. Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tunjangan istri/suami

Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. 
Tunjangan istri/suami diberikan untuk satu istri/suami PPPK yang sah. 
Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Ketentuan tunjangan anak
a. Paling banyak untuk 2 (dua) orang anak
b. Dapat diberikan kepada anak kandung/anak tiri/anak angkat. 

Anak kandung/anak tiri/anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak dengan ketentuan: 
a. Belum pernah menikah
b. Belum memiliki penghasilan sendiri
c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun. 

Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co