GenPI.co - Masuknya link tak senonoh dalam buku ajar Sosiologi SMA Kelas XII di Jawa Barat menjadi keprihatinan banyak kalangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta meningkatkan pengawasan terkait aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah
“Kemendikbud itu punya Sistem Informasi Perbukuan Indonesia yang harusnya mengawasi aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah termasuk buku ajar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (11/2/2021).
BACA JUGA: UN 2021 Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Kelulusan dari Kemendikbud
Dia menjelaskan kasus masuknya link porno ke buku Sosiologi SMA di Jawa Barat bukanlah kasus pertama pemuatan hal terlarang ke buku ajar siswa di Tanah Air.
Pada tahun 2014 lalu, muncul pemberitaan tentang buku pendidikan jasmani untuk kelas XI yang mengajarkan tentang cara dan gaya berpacaran. Tema bab tersebut adalah “Memahami Dampak Seks Bebas”.
Dijelaskan pula tentang gaya pacaran yang sehat yaitu sehat fisik, sehat emosional, sehat sosial dan sehat seksual.
“Selain itu pernah juga muncul hal kontroversial di buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI SMA di mana ditemukan muatan yang membolehkan membunuh orang musyrik,” imbuhnya.
Selain banyak muncul hal kontroversial di buku ajar, kata Huda, banyak hal berbau politis yang masuk ke soal-soal ujian di sekolah.
Kasus terbaru adalah munculnya nama Ganjar yang identic dengan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di dalam soal buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan PT Tiga Serangkai tahun 2020.
Dalam buku itu ada soal yang menggambarkan Ganjar tidak pernah bersyukur. Setiap Iduladha tidak pernah berkurban dan tidak pernah salat.
BACA JUGA: Terungkap! Kemendikbud Kekurangan 1,1 Juta Guru ASN
Politikus PKB tersebut menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan jika memang ada kelemahan pengawasan terkait penerbitan buku ajar maupun soal ujian bagi peserta didik di Indonesia.
"Kondisi tersebut harusnya menjadi fokus bagi Kemendikbud untuk memperbaikinya kedepan. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Forum Guru Bidang Studi, hingga penerbitan harus dilakukan sebelum satu buku ajar atau soal ujian dirilis ke peserta didik," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News