UN 2021 Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Kelulusan dari Kemendikbud

UN 2021 Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Kelulusan dari Kemendikbud - GenPI.co
UN 2021 Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Kelulusan dari Kemendikbud. Ilustrasi: Pixabay

GenPI.co - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengeluarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu menjelaskan Ujian Nasional (UN) dan kesetaraan 2021 ditiadakan. 

"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat," penggalan tulisan dalan SE Mendikbud.

BACA JUGANadiem Makarim Naik Darah Soal Pemaksaan Siswi Berjilbab!

Meski ditiadakannya, kedua ujian itu bukan satu-satunya syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Para peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Sebagai syarat kelulusan siswa untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka ada 3 syarat yang harus dipenuni. 

Adapun kelulusan itu dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan cara memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya