GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).
PNS dan PPPK hak dan kewajiban yang sama, hanya saja PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun.
BACA JUGA: Saingi PNS, Rincian Gaji danTunjangan PPPK Berderet Banget
Ternyata pemerintah juga memberikan hak istimewa yang berbeda antara PNS dan PPPK.
Hak istimewa PPPK
Pemerintah memberikan hak-hak istimewa kepada PPPK, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan kepada APBN.
Dalam peraturan tersebut PPPK mendapat hak istimewa berupa kenaikan gaji istimewa.
BACA JUGA: Bikin Bahagia Banget! Fakta Gaji Pertama PPPK vs PNS
Peraturan tersebut dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk kenaikan gaji berkala, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama setiap dua tahun sekali.
Namun, besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing ASN.
"Kalau PNS enggak ada kenaikan gaji istimewa. PPPK yang ada kenaikan gaji istimewa untuk pegawai yang berprestasi," terang Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/2/2021).
Hak istimewa PNS
Paryono mengemukakan hak istimewa yang diperoleh PNS peroleh adalah kenaikan pangkat istimewa. Hal ini dikhususkan bagi PNS berprestasi.
Hal lainnya, ungkap Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.
"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," katanya.
Namun PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya. Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya.
Kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.
"Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV," beber Paryono. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News