
GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama, hal yang membedakan PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak mendapat jaminan pensiun. Termasuk bagi para guru.
BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK Bisa Dapat Rp 2,9 Juta, Gapok PNS Bikin Senang
Pada Maret-April ini, pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru melalui seleksi PPPK.
Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer yang gajinya minim, sehingga terbuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan jika diterima menjadi guru PPPK.
“Gaji (guru honorer) saat ini diterima ada yang Rp 50 ribu- Rp 750 ribu, (jika menjadi guru berstatus PPPK) dapat meningkat hingga Rp 2,9 juta per bulan, di luar tunjangan melekat, dan dijamin oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril belum lama ini.
BACA JUGA: Dapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021
Lalu, bagaimana kenyataanya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News