Jangan Coba-Coba Menolak Vaksin Covid-19, Sanksinya Tegas!

16 Februari 2021 09:45

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons rencana Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi siapa saja yang menolak untuk divaksin.

Riza mengatakan, pihaknya memiliki aturan sendiri dalam memberikan sanksi pada aturan yang sama. 

BACA JUGA: Wagub DKI Buka Suara Soal Vaksin Helena Lim, Begini Katanya

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Perda DKI Jakarta yang menolak akan diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," kata Ariza di Balai Kota, Senin (15/2).

Politikus partai Gerindra itu berharap, tidak ada warga yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

"Enggak boleh menolak, kan, ada aturan perdanya," jelas dia.

Lebih lanjut, Ariza juga memastikan bahwa seluruh warga Jakarta pasti akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap.

"Yang penting semua masyarakat sabar, nanti pada waktunya akan mendapat kesempatan," jelas Ariza.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

BACA JUGA: 55 Ribu Pedagang Pasar Tanah Abang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Perpres itu menjelaskan bahwa setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi. 

Ada tiga sanksi yang diberikan, antara lain penundaan bansos, penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co