KKP Unjuk Gigi dan Gandeng TNI, Singapura Langsung...

16 Februari 2021 14:20

GenPI.co - Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus unjuk gigi

Salah satunya adalah dengan menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal dari/atau ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia-Singapura di Batam pada 15-16 Februari 2021.

BACA JUGA: Dengan Aplikasi Laut Nusantara, Menangkap Ikan Jadi lebih Mudah

Kegiatan lintas instansi itu dilakukan untuk memperketat pengawasan di perbatasan sesuai prosedur pencegahan covid-19.

Pengawasan dilakukan pada sumber daya kelautan dan perikanan untuk meminimalisasi praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia-Singapura, khususnya di Kepulauan Riau.

"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data dan informasi agar pengawasan sumber daya kelautan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.

Antam memaparkan bahwa pada 2020 ada beberapa kasus penyelundupan yang digagalkan oleh KKP dan Polri. 

Di antaranya adalah penyelundupan benih lobster (benur) di Jambi, Palembang, dan Batu Ampar.

Selain itu, penggagalan juga dilakukan pada penyelundupan ikan dori sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. 

BACA JUGA: Marzuki Alie Beraksi, Rahasia SBY Soal Mengawati pun Dibeber

Hal itu berarti kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada 2021.

"Posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan. Jadi, diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra.

Pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan RI-Singapura juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendagri Asep Asmara.

"Belum ada Perjanjian Bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Jadi, perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik," katanya.

Dalam rakor itu, hadir pula perwakilan dari beberapa instansi lain, seperti Pangkalan PSDKP Batam, Bea Cukai Batam, TNI AL, TNI AD, Marinir, Kejaksaan Negeri Batam, serta Kejaksaan Tinggi Kepri.(*)

BACA JUGA: KKP Bersama Kemenparekraf Kembangkan Wisata Bahari Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co