Libur Lebaran! Maaf, Cuti Bersama Idulfitri Bakal Diperpendek

17 Februari 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengemukakan akan mengusulkan cuti bersama Lebaran diperpendek.

Hal ini guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

BACA JUGATjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek

Apalagi instruksi kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bepergian dan mudik saat libur Implek, juga memberikan hasil terpangkasnya 25 persen pasien terpapar virus corona.

“Kemarin sudah menurun 25 persen. Libur imlek. Kami juga mengusulkan supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada min 5 atau plus 5. Atau min 10 atau plus 10,” kata Tjahjo seperti diunggah Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Tjahjo mengemukakan agar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri memberikan contoh.

BACA JUGAInfo Terbaru Rekrutmen ASN: Formasi Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK

“Perpendek dengan protkol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas baik bagi ASN, TNI, Polri yang harus memberikan contoh,” beber Tjahjo.

Diketahui pemerintah telah menentukan cuti bersama danlibur Idulfitri pada tahun 2021.

Seperti yang diunggah laman idx, yang mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaa, dan Menpan RB nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, berikut jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri 2021:

Libur bursa dari laman idx, disebutkan 

Libur Idulfitri 13-14 Mei 2021

Cuti bersama Idulfitri:

12 Mei 2021
17-19 Mei 2021

Dengan demikian libur Lebaran dan cuti bersama 2021 mulai tanggal 12-19 Mei 2021. Jika ditambah dengan libur Sabtu Minggu, maka terdapat jumlah libur 8 hari. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co