Tjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek

Tjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: menpan)

GenPI.co - Pada Jumat (12/2/2021) merupakan tanggal merah atau libur, berkenaan Tahun Baru China atau Imlek.

Dengan begitu ada libur panjang atau 3 hari di pekan ini, yaitu pada 12-14 Februari 2021.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Berkenaan adanya libur tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE).

Dikutip dari laman menpan, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19 .

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujar Tjahjo dalam surat tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021, berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Dikhawatirkan, potensi penyebaran dan penularan covid-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu, jika tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya