GenPI.co - Kabar bahagia disampaikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Terima SK PPPK, Bu Siti Bangga Banget Guru Honorer jadi ASN
Tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lolos seleksi PPPK 2019, akan mendapatkan rapelan tiga bulan gaji. Terhitung Januari-Maret 2021.
"Alhamdulillah, kami dapat informasi dari Kadis Pertanian, kalau surat perintah menjalankan tugas (SPMT) akan dihitung per 4 Januari 2021," kata Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Kabupaten Mojokerto Abdul Mujid kepada JPNN, Kamis (18/2/2021).
Abdul Mujid mengemukakan, SPMT status PPPK dihitung per 4 Januari 2021, karena para penyuluh tetap bekerja dalam kurun waktu Januari hingga kini.
Mereka pun tidak keberatan gaji dibayarkan Maret 2021.
BACA JUGA: Dompet Menebal, Honorer Resmi Terima SK PPPK Sampai Bergetar Jiwa
"Ya. enggak apa-apa digaji bulan depan asalkan dirapel tiga bulan. Alhamdulillah, Pak Kadis sampaikan seperti itu, SPMT kami 4 Januari biar kami bisa rapelan di Maret," ujarnya.
Mujid mengungkapkan, SK PPPK sudah diserahkan Sekda Kabupaten Mojokerto secara simbolis kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kadis Pertanian pada 17 Februari 2021.
Untuk selanjutnya, masing-masing kadis mencetak NIP dan SK PPPK serta SPMT.
"Kabupaten Mojokerto baru kemarin terima SK. Sedangkan SPMT, kami berharap tetap 4 Januari 2021. Alhamdulillah beliau memberikan respons positif," ucapnya.
Mujid berharap pekan depan NIP, SK, dan SPMT sudah mereka terima.
Dia dan kawan-kawannya tidak sabar melihat besaran gaji pokoknya, karena penyuluh pertanian ada yang lulusan SMA, D-2, D-3, dan S-1.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah terima semuanya. Soal gajian, tidak masalah terima bulan depan. Apalagi Kadis Pertanian berjanji akan ada rapelan terhitung Januari 2021," tandasnya. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News