GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka suap izin ekspor benur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa aset yang disita berupa vila dan tanah milik Edhy Prabowo.
BACA JUGA: KPK Dalami Agenda Perjalanan Edhy Prabowo ke Hawaii
“Penyidik KPK pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” kata Ali, Kamis malam (18/2/2021).
Vila milik tersangka Edhy Prabowo tersebut diduga dibeli dengan uang yang dikumpulkan dari para eksportir, yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.
“Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Adapun enam tersangka tersebut yakni Stafsus Menteri KKP yang juga selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Menteri juga selaku
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD).
BACA JUGA: Lagi! KPK Temukan Aliran Dana Korupsi Benur Edhy Prabowo
Kemudian selaku staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin. Mereka merupakan tersangka sebagai pihak penerima.
Adapun pihak pemberi Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP. (*)
KPK menyita sebidang tanah seluas dua hektare berikut vila di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (foto: Humas KPK/JPNN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News