Bonus Poin Passing Grade Seleksi PPPK , Guru Honorer: Kekecilan

14 Maret 2021 16:50

GenPI.co - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan digelar sebanyak tiga kali tahun, untuk bisa merekrut  total 1 juta guru aparatur sipil negara (ASN).

Tes PPPK akan digelar pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK 2021: Nadiem Beri 3 Afirmasi ke Guru Honorer

Untuk para guru honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan sejumlah afirmasi.

Salah satunya yang banyak disorot adalah bonus poin untuk passing grade.

Dikemukakan, peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.

Adapun guru honorer yang sudah memiliki serdik mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.

Namun guru yang punya serdik ini tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

BACA JUGATry Out Kemendikbud Kunci Utama Lolos PPPK, Nih Cara jadi Peserta

Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, pun memberikan usulan.

Menurut dia, afirmasi masa pengabdian jangan hanya tambahan 15 persen dari total 500 poin kompetensi teknis. 

Sigid mengemukakan adalah layak, jika masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun diberikan 100 persen.

Saat ini anggota GTKHNK35 banyak yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun. Tidak adil bila tambahan poinnya 75.

Dia menilai, tidak perlu lagi tes kompetensi dengan passing grade. 

"Hargai masa pengabdian kami, Mas Menteri," katanya. 

Dia juga meminta Mendikbud tidak melupakan tenaga kependidikan (tendik) honorer. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co