GenPI.co— Pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 digelar serentak hari ini, 17 April 2019.
Tempat pemungutan suara (TPS) sudah selesai dibuat di sejumlah tempat, dan warga siap mencoblos.
Berikut sejumlah hal terkait Pemilu 2019 yang dirangkum dari Instagram @kpu_ri, yang wajib kamu ketahui sebelum datang ke TPS:
Lima Jenis Surat Suara
Ada lina jenis surat suara dalam Pemilu 2019, yaitu abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Surat suara wana kuning untuk anggota DPR RI.
Surat suara merah untuk anggota DPD RI. Warna biru untuk anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/kota.
Baca juga: Pemilu 2019 Hari Ini, Jakarta Siap Pilih Pemimpin & Wakil Rakyat
Tiga Kelompok Daftar Pemilih
Dalam Pemilu 2019 ada tiga kelompok daftar pemilih. Pertama, daftar pemilih tetap (DPT), bagi kamu yang sudah terdaftar. Pemilih tetap saat di TPS akan mendapat lima surat suara, membawa form C.6 dan KTP-el atau identitas lain. Memilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Kedua, daftar pemilih tambahan (DPTb), pindah memilih paling lambat H-7. Pemilih tambahan akan mendapat surat suara sesuai dapil, membawa form A.5 dan KTP-el atau identitas lainnya. Memilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Ketiga, daftar pemilih khusus (DPK), bagi pemilih yang belum terdaftar. Pemilih ini di TPS akan mendapat 5 surat suara (surat suara sisa), wajib membawa KTP-el dari Dukcapil. Memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat di TPS sesuai alamat KTP-el
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News