Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Intensifkan Pengawasan Orang Asing

31 Maret 2021 06:07

GenPI.co - Pengawasan warga negara asing (WNA) tetap intensif dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. 

Hal itu tak lepas agar tidak ada WNA yang melebihi batas tinggal (overstay) di wilayahnya.

BACA JUGA: Jelmaan Dewi Perang, Jangan Macam-macam dengan 4 Zodiak Ini

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, metode pengawasan orang asing di tengah dilakukan penanganan berbeda.

"Kami tidak melakukan pengawasan orang asing tidak lagi bersama-sama karena menghindari kerumunan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/3).

Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan kolaborasi dengan berbagai instansi agar pengawasan orang asing lebih maksimal.

"Kami kolaborasi dengan instansi terkait berupa pertukaran informasi," katanya.

Selain itu, menurutnya, opera orang asing juga bisa dilakukan oleh instansi lain.

"Misalnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam hal narkoba tidak," jelasnya.

BACA JUGA: Sidang Belum Mulai, Kubu Rizieq Shihab Nyaris Adu Bentrok

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan, ada 956 orang untuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). 

"Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebanyak 5.629 orang dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 485 orang," tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co