Satpol PP Jakpus Tertibkan Bangunan Langgar IMB di Johar Baru

31 Maret 2021 23:10

GenPI.co - Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat penting dimiliki sebelum melakukan pembangunan.

Sebab, jika terbukti tidak memiliki izin IMB, semua bangunan akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA: IMB Bakal Dihapus, Tanggapan Kalangan Arsitek Bagaimana Ya?

Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala mengatakan, pihaknya telah membongkar rumah pribadi di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar.

Lantaran, melanggar izin dari ketetapan dalam IMB yang dimiliki dengan membangun rumah dua lantai.

"Ternyata malah bangun tiga lantai. Jadi, kami bongkar bangunan di lantai tiga," katanya di Jakarta, Rabu (31/3).

Aji menjelaskan, pembongkaran berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat dengan nomor 547/-1.758.1.

BACA JUGA:IMB Bakal Dihapus, Pengamat Properti: Semangat Oke, Tapi…

Sebelum dilakukan pembongkaran, Sudin Citata telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

"Setelah dibongkar baru yang mengawasi itu Sudin Citata Jakarta Pusat bukan kami," jelasnya.

Aji menegaskan, pihaknya sangat berharap Sudin Citata bisa proaktif dalam memberikan rekomtek jika mendapati bangunan yang tidak sesuai IMB.

"Kami selalu temui kendala, kenapa bangunan yang sudah jadi baru diberikan rekomtek oleh Suku Citata Jakarta Pusat ke kami," tegas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co