Mau Dapat Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Dulu Syaratnya!

06 April 2021 09:15

GenPI.co - Pemerintah lewat Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM 2021.  

Sejak tanggal 31 Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan kepada 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun. 

BACA JUGA: Kabar Baik! Pemerintah Tingkatkan Rasio Kredit UMKM hingga 30%

Meski demikian, karena keterbatasan dana pemerintah, untuk sementara besaran dana yang diberikan dipotong sebesar 50% dari Rp 2,4 juta per UMKM menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. 

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini. 

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021.  

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).  

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.  

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, data-data yang dibutuhkan di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. 

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening juga masih bisa tetap mendaftar. 

BACA JUGA: Menteri Teten Ungkap Strategi Bantu UMKM Tetap Eksis saat Pandemi

Nantinya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Bagaimana, berminat untuk mendaftar BLT UMKM 2021? (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co