3 Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

07 April 2021 06:10

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis lalu (1/4). 

BACA JUGA: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Teriakan Amien Rais Tak Digubris

"Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).

Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ. 

Sehingga, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan. 

"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

Namun, mereka tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim karena beberapa pertimbangan subjektif dan objektif.

"Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Rusdi. 

BACA JUGA: Munarman Geram Soal Teror Bertuliskan FPI: Berhenti Memfitnah!

Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI. 

Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co