GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak mau berdiam diri di dalam tahanan Bareskrim Polri.
Pria yang ditahan atas dugaan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan itu terus melakukan berbagai kegiatan positif.
BACA JUGA: Bergemuruh, Politikus Demokrat Sebut Habib Rizieq Tahanan Politik
"Dakwah dan menulis buku (kegiatan, red)," ucap Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, Rabu (7/4).
Aziz menambahkan, Habib Rizieq menulis buku tentang cara melawan paham terorir dan takfir.
Namun, Aziz enggan menjelaskan lebih detail isi buku yang ditulis Habib Rizieq.
"Tunggu saja. Kejutan," kata Aziz.
Habib Rizieq sendiri masih harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pria 55 tahun tersebut didakwa tiga perkara. Salah satunya ialah perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Lantang Bela Habib Rizieq, Pesannya Menggetarkan!
Ada pula perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait swab test di Rumah Sakit Ummi.
Perkara terakhir bernomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News