Mau Dapat Kuota Kemendikbud Gratis? Cek Dulu Syaratnya!

11 April 2021 09:55

GenPI.co - Kuota Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sudah bisa dicairkan mulai 11-15 Aprl 2021.

Bantuan kuota internet ini disalurkan untuk para tenaga pendidikan dan pelajar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Bahagia! Kuota Kemendikbud 2021 Meleleh, Cek Data Internet 

Penerima bantuan kuota Kemdikbud tersebut adalah peserta didik jenjang PAUD (7 GB/bulan), peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (10 GB/bulan), pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah (12 GB/bulan) serta dosen dan mahasiswa (15 GB/bulan).

Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima, dan ada beberapa aplikasi yang tidak bisa diakses dengan kuota ini, yaitu Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok,  dan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut ini syarat penerima bantuan kuota internet gratis.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

-Terdaftar di aplikasi Dapodik 

-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

-Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif 

-Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

-Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) 

-Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen

-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif 

BACA JUGA: Telkomsel Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet 2021

-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) 

-Memiliki nomor ponsel aktif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co