Rezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

14 April 2021 06:05

GenPI.co - Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), karyawan di perusahaan swasta juga akan memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Lalu, bagaimana skema perhitungannya?

BACA JUGARezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Adapun SE pelaksanaan THR tersebut, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan. Dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida dalam virtual konferensi pers tentang THR Tahun 2021, di Jakarta, Senin (12/4/2021) dikutip dari laman kemnaker.

Menaker Ida menyatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR

Dia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum Lebaran (Mei 2021).

Pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan. 

THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Berikut skema pemberian THR keagamaan pada karyawan di perusahaan swasta.

1. Masa kerja 1-11 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah

2. Masa kerja 12 bulan dan seterusnya, THR 1 bulan upah atau gaji, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co