Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021

Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021 - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pinterest)

GenPI.co - Hari ini memasuki hari pertama Ramadan. Menurut tanggalan kalender Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2021.

BACA JUGARezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR

Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal mendapat THR ,tapi juga karyawan di perusahaan swasta.

Menaker mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum Idulfitri.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4/2021).

Ida Fauziyah mengemukakan kewajiban membayar THR tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGAUsulan Nyaris 90 Persen, Rekrutmen Guru PPPK 2021 Bakal Sebegini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya