Rezeki Nomplok! THR Dibayar Tunai pada Mei, Tak Boleh Dicicil

16 April 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2021.

Kewajiban membayar THR oleh perusahaan, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGARezeki Nomplok! PNS-PPPK Pasti Dapat THR-Gaji ke-13, Nih Buktinya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker ) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mengkaji aturan pemberian THR 2021 kepada para pekerja di perusahaan, setelah SE tersebut diterbitkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Priyetni mengatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pembayaran THR kepada pekerja dari perusahaan dilakukan secara penuh.

Pembayaran THR paling telat, sepekan sebelum Lebaran atau pada H-7.

"Oleh karena, kami akan menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan tentang hal itu dari wali kota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan H-14 Lebaran," ujar Priyetni, di Pekalongan, Kamis (15/4/2021).

Priyetni menjelaskan pada SE tersebut mengatur, THR 2021 harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa dicicil oleh perusahaan.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

BACA JUGARezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

Kelonggaran yang diberikan,  perusahaan bisa membayar THR paling telat H-1 Lebaran, sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja atau buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR,” ujarnya. 

Kemudian, tambah dia, hasil kesepakatan pembayaran THR dilaporkan secara tertulis.

“Paling lambat dibayarkan sebelum Lebaran, berdasar laporan keuangan perusahaan yang transparan," kata Priyetni.

Priyetni berharap pembayaran THR Idulfitri 1442 Hijriah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. 

Seperti diketahui, menurut tanggalan kalender, Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021 (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co