
GenPI.co - Pada hari ini, Ramadan telah memasuki hari ketiga, Kamis, 15 April 2021.
Tentu bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hal yang ditunggu lainnya, adalah melelehnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021
Apa yang diharapkan tersebut, dipastikan akan dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 2021.
Salah satu hal yang mendukung hal tersebut, adalah Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota di Indonesia.
Yaitu Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR
Berikut 6 poin yang termuat dalam surat Kemenkeu tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News